Kaur Keuangan membantu menyusun RAK Desa, yang merupakan rencana anggaran kas desa untuk periode tertentu.
Pelaksanaan Fungsi Kebendaharaan:
Kaur Keuangan membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, yang mencakup pengelolaan keuangan desa, seperti penerimaan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Pengelolaan Keuangan Desa:
Kaur Keuangan mengelola keuangan desa, termasuk pencatatan pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan penyusunan laporan keuangan.
Pencatatan dan Pelaporan:
Kaur Keuangan melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai hasil usaha desa, aset desa, hasil swadaya dan partisipasi, pendapatan lain-lain, dan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan keuangan desa.
Pengujian Pembayaran:
Kaur Keuangan melakukan pengujian pembayaran terkait dengan kegiatan operasional desa, termasuk verifikasi data dan dokumen keuangan.
Penatausahaan Kas:
Kaur Keuangan melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
Verifikasi:
Kaur Keuangan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen keuangan, termasuk DPA, DPPA, DPAL, RAK Desa, dan bukti penerimaan serta pengeluaran APBDes.
Pelaporan:
Kaur Keuangan menyusun laporan keuangan desa, termasuk laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Pengelolaan Dokumen:
Kaur Keuangan mengelola dokumen pendukung transaksi keuangan, seperti faktur, kwitansi, dan bukti-bukti lainnya.
Pembinaan dan Bimbingan:
Kaur Keuangan menerima bimbingan dan pembinaan dari Sekretaris Desa dan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.