• Penyusunan Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa):
    Kaur Keuangan membantu menyusun RAK Desa, yang merupakan rencana anggaran kas desa untuk periode tertentu. 
     
  • Pelaksanaan Fungsi Kebendaharaan:
    Kaur Keuangan membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, yang mencakup pengelolaan keuangan desa, seperti penerimaan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban anggaran desa. 
     
  • Pengelolaan Keuangan Desa:
    Kaur Keuangan mengelola keuangan desa, termasuk pencatatan pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan penyusunan laporan keuangan. 
     
  • Pencatatan dan Pelaporan:
    Kaur Keuangan melakukan pencatatan dan pelaporan mengenai hasil usaha desa, aset desa, hasil swadaya dan partisipasi, pendapatan lain-lain, dan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan keuangan desa. 
     
  • Pengujian Pembayaran:
    Kaur Keuangan melakukan pengujian pembayaran terkait dengan kegiatan operasional desa, termasuk verifikasi data dan dokumen keuangan. 
     
  • Penatausahaan Kas:
    Kaur Keuangan melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor. 
     
  • Verifikasi:
    Kaur Keuangan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen keuangan, termasuk DPA, DPPA, DPAL, RAK Desa, dan bukti penerimaan serta pengeluaran APBDes. 
     
  • Pelaporan:
    Kaur Keuangan menyusun laporan keuangan desa, termasuk laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan. 
     
  • Pengelolaan Dokumen:
    Kaur Keuangan mengelola dokumen pendukung transaksi keuangan, seperti faktur, kwitansi, dan bukti-bukti lainnya. 
     
  • Pembinaan dan Bimbingan:
    Kaur Keuangan menerima bimbingan dan pembinaan dari Sekretaris Desa dan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.