Urusan Tata Usaha: 
 
  • Melaksanakan tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. Urusan Umum: 
 
  • Penataan administrasi perangkat desa.
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
  • Penyiapan rapat.
  • Pengadministrasian aset dan inventarisasi.
  • Perjalanan dinas.
  • Pelayanan umum