Pengelolaan Tata Praja Pemerintahan: 
 
  • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
  • Menyusun rancangan regulasi desa (peraturan desa).
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan.
  • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Penataan dan Pengelolaan Wilayah: Menata dan mengelola wilayah desa, Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa. 
 
3. Pelaksanaan Administrasi Kependudukan: 
 
  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi administrasi kependudukan tingkat desa.
  • Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan.
4. Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat: 
 
  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
5. Pelaporan dan Informasi: Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. 
 
6. Fungsi Lain: 
 
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pemerintahan.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.