Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
Menyusun rancangan regulasi desa (peraturan desa).
Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan.
Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Penataan dan Pengelolaan Wilayah: Menata dan mengelola wilayah desa, Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.
3. Pelaksanaan Administrasi Kependudukan:
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi administrasi kependudukan tingkat desa.
Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan.
4. Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat:
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
5. Pelaporan dan Informasi: Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
6. Fungsi Lain:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pemerintahan.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan.