Tugas dan Fungsi Kaur Umum Desa:
- Administrasi Surat Menyurat: Mengelola penerimaan, pengiriman, dan arsip surat-surat dinas.
- Kearsipan: Menyimpan dan mengelola arsip-arsip penting desa.
- Tata Naskah: Memastikan format dan tata naskah surat-surat dinas sesuai dengan standar.
- Ekspedisi: Mengurus pengiriman surat-surat dan dokumen penting.
- Inventarisasi Aset: Mencatat dan mengelola inventaris kantor desa.
- Persiapan Rapat: Menyiapkan agenda, materi, dan keperluan rapat desa.
- Pelayanan Umum: Melayani masyarakat yang datang ke kantor desa, misalnya terkait administrasi kependudukan atau pengurusan dokumen.
- Pelayanan Keuangan: Membantu pengelolaan keuangan desa, misalnya dengan membuat laporan keuangan.