Tugas dan Fungsi Kaur Umum Desa:
  • Administrasi Surat Menyurat: Mengelola penerimaan, pengiriman, dan arsip surat-surat dinas. 
     
  • Kearsipan: Menyimpan dan mengelola arsip-arsip penting desa. 
     
  • Tata Naskah: Memastikan format dan tata naskah surat-surat dinas sesuai dengan standar. 
     
  • Ekspedisi: Mengurus pengiriman surat-surat dan dokumen penting. 
     
  • Inventarisasi Aset: Mencatat dan mengelola inventaris kantor desa. 
     
  • Persiapan Rapat: Menyiapkan agenda, materi, dan keperluan rapat desa. 
     
  • Pelayanan Umum: Melayani masyarakat yang datang ke kantor desa, misalnya terkait administrasi kependudukan atau pengurusan dokumen. 
     
  • Pelayanan Keuangan: Membantu pengelolaan keuangan desa, misalnya dengan membuat laporan keuangan.