1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan: 
 
  • Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan, air bersih, dan fasilitas publik lainnya.
2. Pembangunan Bidang Pendidikan: 
 
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan di desa, seperti sosialisasi pentingnya pendidikan, pembangunan fasilitas sekolah, dan kegiatan pengembangan guru.
3. Pembangunan Bidang Kesehatan: 
 
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, seperti sosialisasi kesehatan, penyediaan fasilitas kesehatan, dan kegiatan promosi kesehatan.
4. Sosialisasi dan Motivasi Masyarakat: 
 
  • Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
5. Tugas-tugas Lain: 
 
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, seperti persiapan rapat, penyusunan laporan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas Kasi Kesejahteraan.