• Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala dusun memiliki beberapa tugas, di antaranya:
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  • Mengatur mobilitas kependudukan.
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
  • Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.