Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencaan seperti :

1. Menyusun rencana APBDesa;

2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; 

3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; 

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).