Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencaan seperti :
1. Menyusun rencana APBDesa;
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).